Layanan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI)

📜 LAYANAN

Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI)

🏫 SMP Negeri 3 Satu Atap Jenar 📋 Administrasi & Pengesahan

SMP Negeri 3 Satu Atap Jenar menyediakan layanan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah bagi alumni yang kehilangan atau mengalami kerusakan pada ijazah aslinya. Layanan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan administrasi bagi pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

A. Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah karena Hilang
1

Surat Keterangan Kehilangan — Dari Kepolisian.

2

Fotokopi KTP — Kartu Tanda Penduduk pemohon.

3

Fotokopi Ijazah — Ijazah yang hilang (apabila masih dimiliki).

4

Jika Tidak Ada Fotokopi Ijazah, wajib melampirkan:

  • Surat Pernyataan dari 2 (dua) orang teman seangkatan sebagai saksi, disertai fotokopi KTP masing-masing;
  • Surat Pernyataan dari 1 (satu) orang guru yang pernah mengajar atau mengetahui kelulusan pemohon, disertai fotokopi KTP.
5

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak — SPTJM.

6

Foto 3×4 — Hitam Putih sebanyak 2 (dua) lembar.

7

Materai — Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebanyak 2 (dua) lembar.

B. Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah karena Rusak
1

Ijazah Asli yang Rusak — Diserahkan sebagai pengganti.

2

Fotokopi KTP — Kartu Tanda Penduduk pemohon.

3

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak — SPTJM.

4

Foto 3×4 — Hitam Putih sebanyak 2 (dua) lembar.

5

Materai — Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebanyak 2 (dua) lembar.

🕐 Waktu Pelayanan
Senin – Kamis 07.30 – 13.00 WIB
Jumat 07.30 – 11.00 WIB
Sabtu 07.30 – 11.30 WIB
Minggu & Hari Libur Nasional 🔒 Tutup
📸 Alur Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI)
Alur Legalisasi Dokumen
📌 Gambar 2. Alur prosedur penerbitan surat keterangan pengganti ijazah di SMP Negeri 3 Satu Atap Jenar
💬
Konsultasi & Informasi
📱 Chat via WhatsApp
0897-7005-703
📌 Catatan: Penerbitan surat keterangan pengganti ijazah berlaku untuk alumni SMP Negeri 3 Satu Atap Jenar
📅 Berlaku: Mulai 1 Januari 2026

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi bagian Tata Usaha SMP Negeri 3 Satu Atap Jenar pada jam pelayanan yang telah ditentukan.

Bagikan:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar