Layanan Bimbingan dan Konseling Peserta Didik

💬 LAYANAN

Bimbingan dan Konseling Peserta Didik

🏫 SMP Negeri 3 Satu Atap Jenar 📋 Pendampingan & Pengembangan Diri

SMP Negeri 3 Satu Atap Jenar menyediakan layanan Bimbingan dan Konseling (BK) bagi peserta didik sebagai bentuk pendampingan dan pengembangan diri dalam mencapai keberhasilan belajar serta kematangan pribadi, sosial, dan karier. Layanan ini bertujuan untuk membantu peserta didik mengatasi berbagai permasalahan dan mengembangkan potensi yang dimilikinya secara optimal.

Persyaratan Layanan Bimbingan dan Konseling
1

Peserta didik terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan.

2

Peserta didik mengajukan permohonan layanan bimbingan dan konseling secara langsung atau melalui wali kelas, guru mata pelajaran, orang tua/wali, maupun rujukan dari pihak sekolah.

3

Permasalahan atau kebutuhan layanan berada dalam ruang lingkup pelayanan Bimbingan dan Konseling.

4

Mengikuti jadwal layanan yang telah ditetapkan oleh sekolah.

5

Untuk kasus tertentu, orang tua/wali dapat dilibatkan sesuai kebutuhan penanganan.

🕐 Waktu Pelayanan
Senin – Kamis 07.30 – 13.00 WIB
Jumat 07.30 – 11.00 WIB
Sabtu 07.30 – 11.30 WIB
Minggu & Hari Libur Nasional 🔒 Tutup
📅 Jadwal Khusus Layanan BK
Senin – Jumat 09.00 – 11.00 WIB
📌 Layanan di luar jadwal Dengan perjanjian terlebih dahulu
📸 Alur Layanan Bimbingan dan Konseling
Alur Layanan Bimbingan dan Konseling
📌 Gambar. Alur prosedur layanan Bimbingan dan Konseling di SMP Negeri 3 Satu Atap Jenar
💬
Konsultasi & Informasi BK
📱 Chat via WhatsApp
0897-7005-703
📌 Catatan: Layanan Bimbingan dan Konseling terbuka untuk seluruh peserta didik SMP Negeri 3 Satu Atap Jenar
📅 Berlaku: Mulai 1 Januari 2026

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Guru Bimbingan dan Konseling (BK) SMP Negeri 3 Satu Atap Jenar pada jam pelayanan yang telah ditentukan.

Bagikan:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar