SMPN 3 Satu Atap Jenar Tetapkan Maklumat Pelayanan

📜 MAKLUMAT

Maklumat Pelayanan

🏫 SMP Negeri 3 Satu Atap Jenar 📋 Komitmen Layanan Prima

SMP Negeri 3 Satu Atap Jenar secara resmi menetapkan Maklumat Pelayanan sebagai pernyataan komitmen sekolah dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel. Penetapan ini merupakan bagian dari siklus pelayanan publik yang meliputi ketersediaan, penetapan, dan publikasi, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.

Maklumat Pelayanan menjadi pernyataan komitmen sekolah kepada seluruh pengguna layanan, baik peserta didik, orang tua/wali, maupun masyarakat umum, mengenai standar pelayanan yang akan diberikan. Dengan adanya maklumat ini, masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajibannya serta memperoleh kepastian dalam setiap proses pelayanan.

💬
Pernyataan Kepala Sekolah
"Dengan Maklumat Pelayanan, kami ingin memastikan setiap layanan di sekolah berjalan sesuai standar dan masyarakat mendapatkan haknya secara adil. Ini adalah wujud komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di SMP Negeri 3 Satu Atap Jenar."
— Dwi Yarsono, S.Kom. (Kepala SMP Negeri 3 Satu Atap Jenar)

Sebagai bentuk tindak lanjut dari penetapan tersebut, SMP Negeri 3 Satu Atap Jenar secara berkala melakukan reviu terhadap Maklumat Pelayanan guna memastikan kesesuaiannya dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan peraturan yang berlaku. Reviu ini juga menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan berkelanjutan.

Maklumat Pelayanan telah dipublikasikan melalui berbagai media agar dapat diakses dengan mudah oleh seluruh pemangku kepentingan. Langkah ini diharapkan mampu mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan pelayanan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pendidikan di SMP Negeri 3 Satu Atap Jenar.

📌 Informasi Maklumat Pelayanan:
• Nama Sekolah: SMP Negeri 3 Satu Atap Jenar
• Tahun Penetapan: 2026
• Status: Telah ditetapkan dan dipublikasikan
📜 Dasar Hukum
• Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
• Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
• Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik
• Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
⬇️ DOKUMEN PENDUKUNG
Bagikan:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sri Wahyuni, S.Pd. - Kepala SMPN 3 Satu Atap Jenar
SRI WAHYUNi, S.Pd.

Kepala SMPN 3 Satu Atap Jenar

Hubungi kami melalui kontak di bawah ini untuk informasi atau pengaduan.

WhatsApp
0897-7005-703
Email
smpn3jenar@gmail.com
Facebook
@siap.tenar
Instagram
@siap.tenar
YouTube
@siaptenar
Form Pengaduan
Klik untuk mengisi
Respon 1x24 jam Aktif