Penetapan Standar Pelayanan
SMP Negeri 3 Satu Atap Jenar telah menetapkan Standar Pelayanan melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah Nomor 000.8.3.2/005.1/04.20.21/2026 pada tanggal 7 Januari 2026 sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan sekolah.
Penetapan Standar Pelayanan merupakan bentuk komitmen sekolah untuk memberikan pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat. Guna memastikan Standar Pelayanan berjalan dengan baik dan tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat, telah dilakukan reviu pada tanggal 23 Mei 2026 sebagai bahan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan.
Standar Pelayanan ini menjadi acuan dalam penyelenggaraan berbagai layanan di SMP Negeri 3 Satu Atap Jenar, meliputi 10 (sepuluh) jenis layanan, yaitu:
Dengan adanya standar yang jelas, masyarakat memperoleh kepastian mengenai persyaratan, prosedur, jangka waktu penyelesaian, dan mekanisme pelayanan. Seluruh layanan di SMP Negeri 3 Satu Atap Jenar ditetapkan gratis (Rp0,00) sesuai dengan prinsip pelayanan publik di bidang pendidikan.
Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui 7 (tujuh) kanal yang telah disediakan, yaitu WhatsApp, email, website, Instagram, Facebook, TikTok, dan kotak fisik di ruang pelayanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar