SMP TENAR Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

📄 KEPUTUSAN

Penetapan Standar Pelayanan

🏫 SMP Negeri 3 Satu Atap Jenar 📋 Transparansi & Akuntabilitas

SMP Negeri 3 Satu Atap Jenar telah menetapkan Standar Pelayanan melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah Nomor 000.8.3.2/005.1/04.20.21/2026 pada tanggal 7 Januari 2026 sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan sekolah.

Penetapan Standar Pelayanan merupakan bentuk komitmen sekolah untuk memberikan pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat. Guna memastikan Standar Pelayanan berjalan dengan baik dan tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat, telah dilakukan reviu pada tanggal 23 Mei 2026 sebagai bahan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan.

Standar Pelayanan ini menjadi acuan dalam penyelenggaraan berbagai layanan di SMP Negeri 3 Satu Atap Jenar, meliputi 10 (sepuluh) jenis layanan, yaitu:

1
Layanan Legalisir Dokumen
2
Layanan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI)
3
Layanan Surat Keterangan
4
Layanan Mutasi Peserta Didik
5
Layanan Konsultasi Orang Tua/Wali
6
Layanan Bimbingan dan Konseling Peserta Didik
7
Layanan Perpustakaan
8
Layanan Pertolongan Pertama pada Peserta Didik (UKS)
9
Layanan Pengaduan
10
Layanan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)

Dengan adanya standar yang jelas, masyarakat memperoleh kepastian mengenai persyaratan, prosedur, jangka waktu penyelesaian, dan mekanisme pelayanan. Seluruh layanan di SMP Negeri 3 Satu Atap Jenar ditetapkan gratis (Rp0,00) sesuai dengan prinsip pelayanan publik di bidang pendidikan.

Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui 7 (tujuh) kanal yang telah disediakan, yaitu WhatsApp, email, website, Instagram, Facebook, TikTok, dan kotak fisik di ruang pelayanan.

💬
Pernyataan Kepala Sekolah
"Dengan standar pelayanan yang jelas, masyarakat mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum. Ini adalah wujud komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di SMP Negeri 3 Satu Atap Jenar."
— Dwi Yarsono, S.Kom. (Kepala SMP Negeri 3 Satu Atap Jenar)
📌 Informasi Surat Keputusan:
• Nomor: 000.8.3.2/005.1/04.20.21/2026
• Tanggal Penetapan: 7 Januari 2026
• Tentang: Penetapan Standar Pelayanan di Lingkungan SMP Negeri 3 Satu Atap Jenar Kabupaten Sragen
📜 Dasar Hukum
• Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
• Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
• Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik
• Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
⬇️ DOKUMEN PENDUKUNG
Bagikan:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sri Wahyuni, S.Pd. - Kepala SMPN 3 Satu Atap Jenar
SRI WAHYUNi, S.Pd.

Kepala SMPN 3 Satu Atap Jenar

Hubungi kami melalui kontak di bawah ini untuk informasi atau pengaduan.

WhatsApp
0897-7005-703
Email
smpn3jenar@gmail.com
Facebook
@siap.tenar
Instagram
@siap.tenar
YouTube
@siaptenar
Form Pengaduan
Klik untuk mengisi
Respon 1x24 jam Aktif